Jakarta, Otomania – Program pengaturan lalu lintas ganjil genap di beberapa ruas jalan kota Jakarta telah dilakukan sejak Agustus tahun lalu. Pada minggu kedua 2017 (9-13 Januari), Polda Metro Jaya membeberkan data pelanggaran yang ditindak oleh petugas di lapangan.
Pelanggaran minggu kedua tercatat sebanyak 81 tindakan. Barang bukti yang digunakan dalam penindakan tersebut adalah SIM sejumlah 52 buah dan STNK 29 buah.
“Program ini digunakan untuk proses evaluasi menuju Electronic Road Pricing (ERP). Dalam periode pelaksanaan ganjil genap menunjukkan perubahan situasi yang mengarah lebih baik,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya Sabtu (14/1/2017).
Indikator tersebut antara lain, waktu tempuh semakin singkat, volume lalu lintas, jalan tol, dan pengalihan moda dari kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Hasil penindakan di minggu pertama dan kedua Januari 2017 didapat 62 penindakan berbanding 81 penindakan atau terjadi kenaikan 27 persen dibanding sebelumnya. Selama 97 hari pelaksanaan ganjil genap jumlah tilang yang dikeluarkan sebanyak 5.992 penindakan.