Jakarta, Otomania - Pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Rencananya, regulasi mengenai kubikasi mesin untuk taksi online dari 1.300 cc akan diturunkan menjadi 1.000 cc.
Menurut Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sedang dalam proses dan regulasi baru akan diumumkan akhir bulan ini. Rencana revisi itu mendapatkan protes keras, salah satunya dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, seharusnya peraturan itu tidak direvisi. Sebab, pada dasarnya mobil murah alias low cost green car (LCGC) itu diadakan bukan untuk alat transportasi umum.
"Tujuan pemerintah mengeluarkan regulasi LCGC kan bukan untuk dijadikan taksi online. Utamanya, buat masyarakat menengah ke bawah yang ingin punya mobil," kata Shafruhan saat dihubungi Otomania, Kamis (12/1/2017).
Shafruhan melanjutkan, namun karena banyak digunakan oleh perusahaan taksi berbasis aplikasi, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan rela melakukan revisi Peraturan Menteri.
"Lucu sekali ini, ada apa dengan pemerintah. Urusan seperti ini saja sampai serius, padahal di luar itu kerja mereka begitu sibuk sekali," kata dia.
Padahal, lanjut Shafruhan dampaknya begitu besar terutama buat pengusaha taksi resmi yang sudah ada sejak zaman dulu. "Pemerintah tidak memikirkan dampaknya akan seperti apa," kata dia.