Ini Syarat Bikin Paspor Kendaraan

Febri Ardani Saragih - Selasa, 10 Januari 2017 | 17:36 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania - Carnet de Passages en Douane (CDP) atau dokumen yang memungkinkan kendaraan digunakan di negara lain sangat dibutuhkan untuk touring lintas negara. Di Indonesia CDP diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), lantas bagaimana cara mengurusnya?

Baca: Apa itu Paspor Kendaraan? 

Sebelum bisa mengajukan permohonan pembuatan, pemohon harus lebih dulu menjadi anggota IMI sebagai syarat utamanya. Selanjutnya pemohon mendatangi kantor IMI yang bisa mengurus prosedur penerbitan.

Lalu, seperti tertera pada situs resmi IMI, begini urutan pembuatan CDP;
1. Mengisi form permohonan secara lengkap, dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
2. Menunjukan Paspor, Surat Izin Mengemudi , Kartu Tanda Anggota IMI, asli yang sah dan masih berlaku, serta menyerahkan fotocopy-nya.
3. Menunjukan faktur pembelian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) , Surat Tanda Nomot Kendaraan Bermotor (STNK) kendaraan asli yang sah dan masih berlaku, serta menyerahkan fotocopy-nya,
4. Menunjukan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto dari kendaraan, nomor mesin, nomor.rangka dan nomor.polisi, masingmasing ukuran 8 cm X 13 cm.
5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet,
6. Membayar jaminan penerbitan CPD Carnet, yang akan dikembalikan bila kendaraan telah kembali sesuai aslinya, dan dokumen CPD Carnet telah dikembalikan ke IMI.

Sekretaris Jendral IMI Jeffrey JP menjelaskan kendaraan yang ingin dibuatkan CDP-nya mesti dibawa untuk pengecekan fisik. CDP berlaku selama setahun dan bisa diperpanjang. Nilai jaminan yang diserahkan kepada IMI untuk CDP sebesar 25 persen dari nilai kendaraan dan akan dikembalikan jika dokumen diserahkan lagi kepada IMI. 

“CDP carnet adalah kepunyaan IMI, jadi kalau sudah tidak digunakan harus dikembalikan ke IMI. Pemanfaatan CDP carnet ini belum tersosialisasi dengan luas karena memang kendaraan yang touring ke luar batas negara memang terbatas,” kata Jeffrey, Senin (9/1/2017).

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015, IMI ditunjuk sebagai penerbit CDP sejak ditetapkan pada 9 Maret 2015.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan itu, tanggung jawab IMI sebagai berikut:
1. Atas penjaminan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa  denda, dan/atau bunga yang timbul atas impor sementara dengan menggunakan carnet atau atas penjaminan pungutan di negara lain atas ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet, dan
2. Membantu penyelesaian Impor sementara dengan menggunakan carnet atau impor kembali barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet