Jakarta, Otomania — Polisi lalu lintas kini akan menggunakan sistem e-tilang untuk menindak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran. Nantinya, pelanggar diberi slip biru. Pembayaran denda langsung ke bank, dan tak harus hadir di pengadilan.
Namun, pelanggar harus membayar denda maksimal. Nantinya, setelah amar putusan dari pengadilan disebutkan, sisa uang akan dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.
Namun, cara seperti itu ternyata menjadi kendala. Sebab, tidak semua orang punya uang lebih ketika ditilang. Meski begitu, polisi tetap menyediakan tilang manual.
Ke depan, besaran denda maksimal itu akan dihilangkan. Lantas, kenapa mekanisme pembayaran seperti itu diadakan?
Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menjelaskan, mekanisme itu awalnya muncul karena jenis pelanggaran masing-masing orang berbeda. Misalnya, jika denda minimun diterapkan, ternyata amar putusan dari pengadilan berbeda, siapa yang akan bayar?
"Misalnya pelanggar itu bayar Rp 100.000, ternyata setelah diputuskan Rp 150.000, nanti siapa yang akan bayar? Maka dari itu, kami berikan denda maksimal, nantinya juga akan dikembalikan sisa uangnya," kata Indrajit saat ditemui Otomania di kantornya, Senin (9/1/2017).
Namun, kata Indrajit, tabel denda tilang saat ini sedang disiapkan. Dengan demikian, kelak, pelanggar yang kena tindakan tidak lagi membayar denda maksimal ketika ditilang polisi.
"Kita sadari bahwa pengguna kendaraan itu beragam, dari lapisan bawah hingga atas. Kalau tidak punya uang untuk bayar denda maksimal juga kan repot sehingga kita akan benahi dalam waktu dekat," ujar Indrajit.