Apa itu Paspor Kendaraan?

Febri Ardani Saragih - Selasa, 10 Januari 2017 | 10:33 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania – Sudah tahu istilah Carnet de Passages en Douane (CDP)? Menurut situs resmi Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), CDP adalah dokumen pabean internasional yang memayungi izin penerimaan sementara kendaraan bermotor di negara tertentu atau bahasa mudahnya paspor kendaraan.

CDP diterima sebagai deklarasi bea cukai yang isinya mengidentifikasikan kendaraan selama impor sementara. CDP juga berlaku sebagai jaminan internasional yang meliputi pembayaran bea masuk dan pajak.

Di Indonesia, CDP dikeluarkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Menurut penjelasan Sektretaris Jendral  IMI Jeffrey JP, CDP diterbitkan kembali oleh IMI pada 2015 dengan izin bea cukai Indonesia.

Penunjukan IMI sebagai penerbit dan penjamin CDP disahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015. 

Dikeluarkan oleh FIA, waktu era pak Tommy (Tommy Soeharto Ketua Umum IMI 1991 - 1995) dan pak Bob (Bob R E Nasution Ketua Umum IMI 1995 – 2003) juga sudah ada. Tapi kalau dulu itu CDP di bawah Automobile International Tourism (AIT) yang sekarang sudah dilebur ke FIA,” kata Jeffrey kepada Otomania, Senin (9/1/2017).

Sempat vakum, IMI akhirnya memulai lagi kepengurusan CDP di bawah kepemimpinan Nanan Soekarna pada 2011 – 2015.

“Di era Pak Nanan kemarin, dirangkai kembali untuk perizinannya dan akhirnya berhasil didapatkan lagi dengan kondisi sudah dikoordinasikan dengan pihak bea cukai sebab CDP ini kan seperti paspor kendaraan,” terang Jeffrey.

CDP berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang selama halamannya masih cukup. Pada lembaran lintas negara CDP diberi stempel tanda izin masuk dari perbatasan negara.