Ide Baru Polisi Hadapi Pelanggar Lalu Lintas

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 10 Januari 2017 | 08:25 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania – Pelanggaran lalu lintas saat ini menjadi masalah yang dihadapi semua pengguna jalan. Semakin bertambahnya kendaraan tidak dibarengi dengan perilaku pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Ini juga disadari pihak kepolisian yang terus berupaya menciptakan kondisi di jalan yang ideal bagi pemilik kendaraan. Polisi lantas melakukan tindakan tilang pada pengguna jalan yang melanggar, semata untuk menciptakan lalu lintas yang tertib juga keamanan bagi pengguna kendaraan motor lainnya.

“Kalau disadari, awal dari kecelakaan di jalan bermula dari pelanggaran lalu lintas, pengguna jalan yang tidak disiplin. Sayangnya, upaya kepolisian yang melakukan penindakan tilang yang sebetulnya bertujuan menolong malah banyak mendapat pandangan negatif,” ucap Brigjen Pol Indrajit, Wakakorlantas Mabes Polri saat ditemui Otomania, Senin (9/1/2017).

Menurut Indrajit, sebenarnya proses pencegahan pelanggaran lebih baik daripada memberikan denda. Bentuknya berupa teguran, bukan sidang tindak pelanggaran yang mengharuskan pelanggar membayar denda.

Salah satu ide adalah memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas adalah, bekerja sama dengan institusi atau tempat dimana pelanggar kerap melakukan kegiatan. Misal tempat kerja, sekolah atau bisa orang tua.

“Sehingga ada teguran bukan saja dari kepolisian tapi langsung dari tempat si pengemudi bekerja, atau sekolah. Nantinya dia akan sadar dan merasa perilakunya di jalan akan ikut berpengaruh pada tempat ia bekerja atau sekolah,” ucap Indrajit.

Tentu pelaksanaan ide ini masih terbentur regulasi juga kesiapan sarana dan prasarana. Namun di masa depan bukan tidak mungkin dilakukan.

“Polisi melakukan tilang itu untuk mengingatkan bahwa pengguna kendaraan yang melanggar bisa jadi tersangka juga korban di jalan akibat tindakannya. Semua susah pada akhirnya,” ucap Indrajit.