Penerapan Tarif STNK dan Pelat Nomor Lintas Batas Negara

Aditya Maulana - Senin, 9 Januari 2017 | 08:25 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 ikut mengatur Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN). Namun, kini peraturan itu belum diterapkan.

Dijelaskan Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri, peraturan itu akan diberlakukan pada pertengahan tahun ini. Sebab, sistem dan mekanismenya sedang didiskusikan dengan pihak yang bersangkutan.

"Target kita sekitar Juni, Juli atau Agustus harus sudah berlaku," ucap Refdi saat dihubungi Otomania, Minggu (8/1/2017).

Refdi menambahkan, pihak kepolisian bersama dengan imigrasi dan pemangku kepentingan yang ada di sekitar masing-masing perbatasan, akan mengadakan rapat. Nantinya membahas mengenai mekanisme dan bagaimana penerapannya.

"Rencana kita masa berlakunya itu hanya 30 hari, jadi setiap satun bulan sekali kendaraan dari luar negeri yang ada di sekitar perbatasan Indonesia harus membayar tarif seperti yang tertuang di PP No.60 Tahun 2016 itu," ujar Refdi.