Sudah Tahu STNK dan Pelat Nomor Lintas Batas Negara?

Aditya Maulana - Senin, 9 Januari 2017 | 07:05 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tidak hanya menjelaskan mengenai kenaikan tarif mengurus surat kendaraan. Terdapat dua poin yang juga belum diketahui banyak orang.

Pertama, mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan kedua Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN).

Kedua aturan tersebut pada PP No.50 Tahun 2010 tidak ada, tetapi kini berlaku buat kendaraan roda dua, empat atau lebih. Tarifnya, Rp 100.000 untuk sepeda motor atau roda tiga yang ingin membuat baru maupun perpanjang.

Sementara roda empat atau lebih dikenaiakn biaya Rp 200.000. Tarif tersebut buat STNK dan TNKB LBN. Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan lintas batas negaranya itu?

Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan, peraturan itu diberlakukan buat kendaraan dari luar negeri yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.

"Indonesia itu punya banyak perbatasan dengan negara lain. Maksudnya itu, kendaraan dari negara lain yang beroperasi di sekitar perbatasan akan dikenakan biaya tersebut," ujar Refdi saat dihubungi Otomania, Minggu (8/1/2017).

Ditambahkan Refdi, sebelumnya peraturan itu tidak ada. Sekarang dibuat karena cukup banyak kendaraan di daerah perbatasan yang beroperasi di Indonesia.

"Jenisnya macam-macam, dari motor hingga mobil. Nanti akan diterapkan di semua perbatasan," kata Refdi.