Jakarta, Otomania – Kepengurusan surat-surat kendaraan oleh kepolisian dirasa masih belum memuaskan masyarakat. Inilah salah satu alasan banyak pihak menolak kenaikan tarifnya. Bahkan, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengungkap masyarakat rugi secara ekonomi setiap proses pengurusan.
Saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1/2017), Nailul menjelaskan tolok ukurnya, dari pengalaman sendiri dan masyarakat pada umumnya. Ada beberapa masalah yang selalu terjadi, misalnya ketepatan waktu yang belum sesuai dengan harapan.
Ketika terlalu lama mengurus surat-surat, produktivitas masyarakat menurun. Padahal waktu yang terbuang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan produktif.
Masalah lain yaitu banyaknya biaya yang tidak diperlukan. Masyarakat dikatakan sudah terbiasa menghadapi pungutan di luar biaya resmi saat mengurus surat-surat.
Nailul juga mengungkit terkait jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 yaitu Pengesahan STNK. Jenis tarif itu baru, pasalnya pada aturan lama pengesahan STNK tidak dikenakan biaya.
Mulai PP itu berlaku, pada 6 Januari 2017, masyarakat yang mau mendapat pengesahan setelah memperpanjang STNK wajib bayar Rp 25.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 50.000 buat roda empat atau lebih.
Nailul mengungkap data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2015 yang menyebut keluhan konsumen yang berkaitan dengan pelayanan transportasi dan otomotif berada pada 10 besar aduan masyarakat secara total.
Saran
Nailul membacakan enam saran terkait pemberlakuan PP No 60 Tahun 2017, yaitu:
1. Evaluasi ulang menganai besaran peningkatan
2. Peningkatan akses dengan memanfaatkan teknologi
3. Membatasi ruang gerak oknum polisi yang masih berkutat dengan pungutan liar dan suap
4. Koordinasi antar pemerintah agar informasi di ruang publik sama
5. Pertimbangan menyesuaikann tugas dan fungsi kepolisian sesuai dengan visi dan misi
6. Sudah dimulai era pengendalian konsumsi kendaraan bermotor maka kebijakan penerapan cukai kendaraan bermotor perlu dipertimbangkan.