Tuntutan Pembatalan PP Tarif Urus Surat Kendaraan

Febri Ardani Saragih - Jumat, 6 Januari 2017 | 13:06 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania – Lantunan protes keras atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Ada tiga kesimpulan utama yang diutarakan Fitra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1/2016) yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Sekretaris Jendral Fitra Yenny Sucipto menjelaskan, kesimpulannya yaitu menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan PP tersebut. Penilaiannya, PP tersebut cacat mekanisme karena dipandang tidak pernah ada naskah akademis untuk pembuatan dan tidak pernah dilakukan uji publik.

Kedua, meminta kepada presiden dan Kementerian Keuangan untuk mencari alternatif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketimbang memaksakan di sektor kendaraan bermotor. Sektor lain yang dianggap berpeluang dioptimalkan yaitu kehutanan, perikanan, dan kelautan.

Ketiga, membatalkan semua kado pahit yang diberikan pemerintah pada awal 2017. Yenny mengatakan bingkisan itu berupa kenaikan tarif dasar listrik, tarif mengurus surat kendaraan, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Ada kebijakan yang cukup sporadis dikeluarkan pemerintah tetapi tidak berpihak pada masyarakat dalam hal eksploitasi penerimaan,” ucap Yenny.