Pengurusan Surat Kendaraan di Samsat Jaktim Sudah Normal

Aditya Maulana - Jumat, 6 Januari 2017 | 11:40 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Terhitung 6 Januari 2017, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 mulai berlaku. Di hari pertama, Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur sempat mengalami gangguan, namun kini kondisinya normal kembali.

Sempat gangguan, tetapi tidak lama, dan sekarang semua Samsat bukan hanya di Kebon Nanas, sudah normal seperti biasa," ujar Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri saat dihubungi Otomania, Jumat (1/6/2017).

Baca: Hari Pertama Kenaikan Tarif, Sistem Baru di Samsat Jaktim Gangguan

Refdi mengatakan, antrean di beberapa Samsat juga sudah tidak terlalu padat. Sehingga, kegiatan pengurusan surat kendaraan dan lain sebagainya dapat berjalann seperti biasanya.



"Mungkin terlihat pada karena orang banyak yang datang pagi, karena tengah hari istirahat Shalat Jumat. Tetapi saya tekankan tidak ada gangguan lagi di semua samsat, khususnya wilayah Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Refdi.

Pantauan Otomania di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB, aktivitas di Samsat Kebon Nanas pun berjalan lancar. Antrean pun tidak banyak seperti pagi hari tadi.