Jakarta, Otomania - Mulai hari ini, Jumat (6/1/2017), Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 resmi diberlakukan. Peraturan ini mengatur mengenai jenis dan tarif layanan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dari pantauan Otomania di Samsat Kebon Nanas Jakarta Timur, masyarakat sudah mengantri untuk mengurus surat-surat kendaraan sejak pagi hari. Sebelum loket dibuka pukul 08.00 WIB, masyarakat bahkan sudah menyiapkan surat-surat yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan tahunan maupun lima tahunan kendaraannya.
"Saya sudah sejak pagi datang untuk mengurus pajak lima tahunan. Saat ini masih 08.30 WIB saya kena urutan 180. Penasaran jadi berapa karena ada biaya baru yang harus dibayarkan," ucap Bayu dari Cibubur, Jakarta Timur.
"Tumben hari ini ramai. Biasanya Jumat lebih sepi. Saya ke sini untuk mengurus kendaraan kantor, tidak terlalu mempedulikan tentang biaya baru. Asal bukan pajak yang naik," ucap Marsono dari Tangerang.
Antrian nampak mengular di loket pengurusan pajak roda dua dan roda empat. Beberapa kali petugas memberikan arahan pada masyarakat untuk mengantri dengan tertib.
Petugas juga beberapa kali memohon maaf untuk penumpukan yang terjadi karena sistem baru yang dijalankan. Sistem ini beberapa kali melewatkan urutan berkas dari pengantri sehingga banyak yang tidak bersabar.
Bukan itu saja, sistem baru ini juga terjadi malfungsi dan off-line yang membuat pengurusan jadi terhambat.
PP No 60 tahun 2016 mengatur tentang tarif baru layanan di kepolisian, salah satunya pengurusan STNK dan BPKB. Dalam tarif baru tersebut dicantumkan biaya kenaikan naik hingga tiga kali lipat dari tarif sebelumnya.