Tarif Surat Kendaraan Naik, Suzuki Sesuaikan Harga

Febri Ardani Saragih - Rabu, 4 Januari 2017 | 17:32 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania - Sama seperti Toyota Astra Motor (TAM), pihak Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga mengatakan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan memengaruhi harga jual mobil produksi 2017. Harga mobil Suzuki mulai tahun ini bakal naik lebih tinggi dari persentase biasanya, walau besarannya belum ditentukan.

“Harga baru akan disesuaikan dengan beberapa kenaikan perpajakan yang ada baik yang reguler maupun yang bersifat tambahan,” ujar Susanto Winarto, Suzuki 4W National Sales Head, Selasa (3/1/2017).

Setiap tahun kenaikan harga mobil Suzuki berdasarkan pajak reguler, salah satunya Bea Balik Nama (BBN), berkisar 5 - 10 persen dari harga sebelumnya. Jika dikonversi maka kenaikan itu berkisar Rp 1,5 juta - Rp 2 juta per unit di luar biaya produksi. Bila ditambah biaya produksi maka kisarannya Rp 2 juta - Rp 3 juta.

Kenaikan tarif pengurusan surat ditentukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di aturan ini ditentukan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan surat mutasi ke luar daerah.

Tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang naik dua sampai tiga kali mulai berlaku pada 6 Januari 2016.

"Artinya kan kenaikannya kalau ditotal, memang cukup berpengaruh. Ya itu memang yang harus disesuaikan, memang lebih besar dari yang secara reguler 5 – 10 persen itu," kata Susanto.