Jakarta, Otomania – Mulai 6 Januari 2017, selain biaya kepengurusan surat-surat kendaraan semakin mahal, masyarakat juga perlu tahu ada ketentuan tarif baru. Salah satunya, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pengesahan STNK besarnya Rp 25.000 untuk roda dua dan Rp 50.000 buat roda empat atau lebih. Biaya itu di luar biaya penerbitan dan perpanjangan (setiap lima tahun) STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 buat roda empat atau lebih.
Sebelumnya biaya penerbitan dan perpanjangan (lima tahun) STNK, Rp 50.000 untuk roda dua dan Rp 75.000 buat roda empat atau lebih.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pengesahan STNK dengan tarif baru jadi celah baru buat polisi. Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang jadi landasan dipertanyakan orientasinya mengarah menjadi revenue center.
“Pengesahan STNK itu kan cuma tanda tangan kok kena biaya. Itu kan tugas pejabat dari aparatur sipil negara. YLKI keberatan pengesahan STNK kena tarif,” kata Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Sudaryatmo membeberkan ada tiga hal yang jadi perhatian YLKI pada PP tersebut. Ketiganya yaitu kurangnya sosialisasi, besaran kenaikan yang mencapai dua sampai tiga kali lipat, dan pembuatan PP tidak didukung penelitian memadai khususnya daya beli masyarakat
“Kami setuju polisi butuh anggaran besar tapi caranya jangan seperti ini,” ucap Sudaryatmo.
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
Jenis Pengurusan | Lama | Baru |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 |
Rp 200.000 |
Pengesahan STNK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- |
Rp25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan STCK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 25.000 Rp 25.000 |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 30.000 Rp 50.000 |
Rp 60.000 Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 80.000 Rp100.000 |
Rp 225.000 Rp 375.000 |
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 |
Rp 250.000 |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- |
Rp 100.000 Rp 100.000 |