YLKI Tidak Setuju Masyarakat Bayar Tanda Tangan Polisi

Febri Ardani Saragih - Rabu, 4 Januari 2017 | 14:45 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania – Mulai 6 Januari 2017, selain biaya kepengurusan surat-surat kendaraan semakin mahal, masyarakat juga perlu tahu ada ketentuan tarif baru. Salah satunya, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Pengesahan STNK besarnya Rp 25.000 untuk roda dua dan Rp 50.000 buat roda empat atau lebih. Biaya itu di luar biaya penerbitan dan perpanjangan (setiap lima tahun) STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 buat roda empat atau lebih.

Sebelumnya biaya penerbitan dan perpanjangan (lima tahun) STNK, Rp 50.000 untuk roda dua dan Rp 75.000 buat roda empat atau lebih.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pengesahan STNK dengan tarif baru jadi celah baru buat polisi. Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang jadi landasan dipertanyakan orientasinya mengarah menjadi revenue center.

“Pengesahan STNK itu kan cuma tanda tangan kok kena biaya. Itu kan tugas pejabat dari aparatur sipil negara. YLKI keberatan pengesahan STNK kena tarif,” kata Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Sudaryatmo membeberkan ada tiga hal yang jadi perhatian YLKI pada PP tersebut. Ketiganya yaitu kurangnya sosialisasi, besaran kenaikan yang mencapai dua sampai tiga kali lipat, dan pembuatan PP tidak didukung penelitian memadai khususnya daya beli masyarakat

“Kami setuju polisi butuh anggaran besar tapi caranya jangan seperti ini,” ucap Sudaryatmo. 

Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

Roda 2 dan 3

Roda 4 atau lebih

 


Rp 50.000

Rp 75.000

 


Rp 100.000

Rp 200.000

Pengesahan STNK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

-

 

Rp25.000

Rp 50.000

Penerbitan STCK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 25.000

Rp 25.000

 

Rp 25.000

Rp 50.000

Penerbitan TNKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 30.000

Rp 50.000

 

Rp 60.000

Rp 100.000

Penerbitan BPKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 80.000

Rp100.000

 

Rp 225.000

Rp 375.000

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih


Rp 75.000

Rp 75.000

 


Rp 150.000

Rp 250.000

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

 

 

-
-

 



Rp 100.000

Rp 100.000