Tarif Baru Urus Surat Kendaraan Dinilai Kurang Sosialisasi

Febri Ardani Saragih - Rabu, 4 Januari 2017 | 14:05 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania – Aturan baru soal kenaikan tarif kengurusan surat yang sudah diundangkan Desember lalu dan bakal dilaksanakan pada 6 Januari 2017 dinilai terburu-buru oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Alasannya, masih banyak masyarakat yang belum tahu soal aturan ini.

Baca: Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik

Kenaikan tarif itu ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Isi aturan tersebut mengatur di antaranya tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo sudah membeberkan tiga poin tanda tanya pihaknya atas aturan baru itu. Dia juga mengatakan, seharusnya aturan itu ditunda sampai masyarakat paham dengan jelas apa esensinya.

Baca: Tarif Baru Urus Surat Dinilai Kurang Sosialisasi

“Bayangan YLKI, kalaupun pemerintah sudah sepakat sosialisasinya tidak hanya lewat data. Seharusnya lewat personal juga misalnya mengirimkan.surat, pesan singkat, atau email. Kan polisi punya semua datanya. Jangan sampai nanti masyarakat ke Samsat, duitnya kurang. Masyarakat harus tahu, tarif naik jadi dia harus bayar sekian,” ucap Sudaryatmo, Rabu (4/1/2016).

Sudaryatmo mengatakan YLKI tidak dilibatkan dalam proses pembuatan aturan ini. Seharusnya debat tentang aturan ini terjadi saat proses pembahasan bukan setelah pengesahan.

Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

Roda 2 dan 3

Roda 4 atau lebih

 

 

Rp 50.000

Rp 75.000

 

 

Rp 100.000

Rp 200.000

Pengesahan STNK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

-

 

Rp25.000

Rp 50.000

Penerbitan STCK

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 25.000

Rp 25.000

 

Rp 25.000

Rp 50.000

Penerbitan TNKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 30.000

Rp 50.000

 

Rp 60.000

Rp 100.000

Penerbitan BPKB

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

Rp 80.000

Rp100.000

 

Rp 225.000

Rp 375.000

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih


Rp 75.000

Rp 75.000

 


Rp 150.000

Rp 250.000

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

Roda 2 atau 3

Roda 4 atau lebih

 

 

 

-

-

 

 

Rp 100.000

Rp 100.000