Jakarta, Otomania – Aturan baru soal kenaikan tarif kengurusan surat yang sudah diundangkan Desember lalu dan bakal dilaksanakan pada 6 Januari 2017 dinilai terburu-buru oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Alasannya, masih banyak masyarakat yang belum tahu soal aturan ini.
Baca: Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik
Kenaikan tarif itu ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Isi aturan tersebut mengatur di antaranya tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo sudah membeberkan tiga poin tanda tanya pihaknya atas aturan baru itu. Dia juga mengatakan, seharusnya aturan itu ditunda sampai masyarakat paham dengan jelas apa esensinya.
Baca: Tarif Baru Urus Surat Dinilai Kurang Sosialisasi
“Bayangan YLKI, kalaupun pemerintah sudah sepakat sosialisasinya tidak hanya lewat data. Seharusnya lewat personal juga misalnya mengirimkan.surat, pesan singkat, atau email. Kan polisi punya semua datanya. Jangan sampai nanti masyarakat ke Samsat, duitnya kurang. Masyarakat harus tahu, tarif naik jadi dia harus bayar sekian,” ucap Sudaryatmo, Rabu (4/1/2016).
Sudaryatmo mengatakan YLKI tidak dilibatkan dalam proses pembuatan aturan ini. Seharusnya debat tentang aturan ini terjadi saat proses pembahasan bukan setelah pengesahan.
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
Jenis Pengurusan | Lama | Baru |
Penerbitan STNK (baru & perpanjangan) Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 50.000 Rp 75.000 |
Rp 100.000 Rp 200.000 |
Pengesahan STNK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- |
Rp25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan STCK Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 25.000 Rp 25.000 |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 30.000 Rp 50.000 |
Rp 60.000 Rp 100.000 |
Penerbitan BPKB Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 80.000 Rp100.000 |
Rp 225.000 Rp 375.000 |
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 |
Rp 250.000 |
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
- - |
Rp 100.000 Rp 100.000 |