3 Tanda Tanya YLKI soal Tarif Baru Urus Surat Kendaraan

Febri Ardani Saragih - Rabu, 4 Januari 2017 | 11:21 WIB

(Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania – Kenakan tarif kepengurusan surat-surat kendaraan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) juga mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo membeberkan ada tiga poin yang dirasa bisa dipertanyakan. 

“Pertama, proses pembuatan PP. Jadi, YLKI menilai pembuatan PP ini minim konsultasi publik. Saya tidak tahu unsur masyarakat yang dilibatkan, YLKI juga tidak dilibatkan dalam pembuatan PP,” kata  Sudaryatmo saat dihubungi Otomania, Rabu (4/1/2017).

Masalah kedua adalah besaran kenaikan yang mencapai dua sampai tiga kali lipat. Menurut Sudaryatmo, orientasi kenaikan tarif jadi bahan pertanyaan pasalnya proses administrasi seperti ini indikatornya adalah kepatuhan masyarakat.

YLKI menganggap kepengurusan surat kendaraan seperti ini seharusnya tidak dipungut biaya.

“Dengan adanya kenaikan tadi, ini kan seperti jadi sumber penghasilan. Pandangan YLKI, janganlah sebagai revenue center,” ucap Sudaryatmo.

Poin ketiga, peraturan ini dinilai tidak didukung penelitian memadai khususnya daya beli masyarakat. Kebijakan ini dianggap malah bisa menurunkan tingkat kepatuhan.