Jakarta, KompasOtomotif – Toyota Astra Motor (TAM) sudah menyiapkan penyesuaian harga jual kendaraan untuk tahun ini. Rencananya, daftar harga mobil baru produksi 2017 itu bakal dirilis pada pekan depan.
Fransiscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing TAM, menjelaskan, kenaikan harga berkisar 5 – 10 persen. Penyesuaian ini tentu mengikuti kenaikan Bea Balik Nama (BBN), selain itu juga biasanya para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) menyelaraskannya dengan perubahan harga produksi dan lain-lain.
Pria yang sering disapa Soerjo itu juga mengatakan, persentase kenaikan harga sudah mengikuti tarif baru kepengurusan surat-surat kendaraan. Tarif baru itu tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Harga berlaku Senin depan (9/1/2017) karena PP efektif tanggal 6 Januari,” ucap Soerjo via teks, Selasa (3/1/2016).
Beban tarif baru kepengurusan surat kendaraan tidak berpengaruh terlalu signifikan untuk harga jual, kendati besarannya naik dua sampai tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Soerjo menerangkan penyesuaian itu tetap berada di level kenaikan 5 – 10 persen.