Jakarta, Otomania – Setiap tahun, harga kendaraan di Indonesia selalu meningkat menyesuaikan pajak reguler seperti Bea Balik Nama (BBN). Namun, mulai tahun ini lonjakannya bakal makin tinggi karena tarif baru kepengurusan surat-surat kendaraan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang terbit pada 6 Desember 2016 dan berlaku pada 6 Januari 2017. Dibanding sebelumnya, kepengurusan surat-surat kendaraan naik dua sampai tiga kali lipat.
Baca: Tarif Surat Kendaraan 2017
Kenaikan tarif baru itu kemungkinan besar akan dibebankan kepada konsumen lewat ketetapan harga jual kendaraan produksi 2017. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, dampaknya akan “lumayan”, namun belum disimpulkan berupa seperti apa saja.
“Itu kan kebijakan pemerintah, sudah enam tahun enggak pernah naik. Memang perlu ada tambahan PNBP untuk peningkatan. Tapi, timbal baliknya apa dengan harga naik. Memang ini menarik sih, nanti ada pelayanan satu jendela, tapi itu kan baru janji,” kata Kukuh via telepon, Selasa (3/1/2017).
Kukuh menyoroti soal aturan baru ini yang dikatakan terbit saat momen liburan. Dikatakan sebelumnya Gaikindo sudah mendapat sinyal atas peraturan itu namun tidak dijelaskan kenaikannya berapa.
Pada Desember, Gaikindo telah merangkai berbagai strategi menghadapi 2017. Namun dengan adanya aturan baru, rencana bisnis itu perlu disesuaikan. Pada akhirnya, anggota Gaikindo yang terdiri dari para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga turut menyesuaikan.