Jakarta, Otomania - Terkait dengan diberlakukannya PP No 60 tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif layanan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 6 Januari mendatang, terdapat beberapa tambahan kategori yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau untuk sepeda motor.
Pada peraturan baru tersebut sudah dicantumkan biaya untuk pembuatan jenis SIM C yang diatur berdasarkan besaran mesin sepeda motor yakni SIM C1 dan C2. Lantas apakah proses pembuatan SIM ini sudah siap dilakukan?
Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol. Indrajit mengungkapkan kesiapan pembuatan SIM C1 dan C2 belum dapat dilakukan pada 6 Januari mendatang. Persiapan sarana dan prasarana terus dilakukan.
“Prinsipnya dari Korlantas belum dapat dilakukan karena prasarana dan sarana belum siap. Jadi belum bisa diterapkan dulu pada 6 Januari mendatang,” ucap Indrajit.
Indrajit juga mengungkapkan untuk memperoleh SIM C1 dan C2 yang siap dilakukan di setiap Polres di seluruh Indonesia membutuhkan persiapan seperti kendaraan dan ujian praktek.
Adanya SIM C1 dan C2 di PP No 60 tahun 2016 menjadi pemberitahuan untuk masyarakat bahwa Polri akan menuju ke arah kebijakan SIM khusus bagi pengendara motor tersebut.
“Belum proses lelang pengadaan barang, masih memakan waktu. Harapannya bisa dilakukan di tiap Polres di seluruh Indonesia, soal kendaraan dan ujian prakteknya karena berbeda dari SIM sepeda motor biasa. Doakan saja 2017 sudah siap semua,” ucap Indrajit.
Lantas kapan penerapan kebijakan ini akan dimulai? “Bisa jadi malah 2018. Kami terus mempersiapkan,” ucap Indrajit.
Sebelumya diberitakan bahwa SIM C1 dan C2 sudah dapat diajukan oleh masyarakat pada saat PP No 60 tahun 2016 diberlakukan. Hadirnya informasi terbaru ini sekaligus menjadi pemberitahuan untuk pengendara sepeda motor yang ingin meningkatkan golongan SIM miliknya belum dapat dilakukan.