Jakarta, Otomania – Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilyah kerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cukup membuat penasaran masyarakat. Salah satunya akibat ditambahkannya beberapa kategori baru yang sebelumnya tidak disebutkan tarifnya.
Kategori yang cukup menarik perhatian adalah tarif baru bagi pemilik kendaraan yang menginginkan nomor kendaraan pilihan atau Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Kategori ini memperbolehkan pemilik kendaraan menggunakan nomor polisi berupa satu, dua, tiga atau empat angka baik dengan huruf maupun tidak dengan huruf di belakang.
“Sebagai salah satu bagian dari PNBP, maka NRKB pilihan ini diluar biaya BBN KB, STNK dan BPKB. Pemilik yang menginginkan nomor di luar urutan nomor yang tersedia harus mengajukan formulir khusus saat mengurus surat kendaraan,” ucap AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania beberapa waktu lalu.
Formulir tersebut akan diproses dan setelah melalui pemeriksaan ketersediaan nomor, maka akan diterbitkan sertifikat nomor polisi pilihan tersebut. Sertifikat ini akan berlaku selama lima tahun.
“Setelah lima tahun, nanti tergantung pemilik kendaraan mau memperpanjang nomor tersebut atau tidak. Besaran biayanya kembali seperti saat pertama mengajukan permohonan nomor pilihan tersebut. Jadi bayar biayanya per lima tahunan,” ucap Iwan.
Besaran biaya pembuatan NRKB Pilihan dimulai dari Rp 5 jutaan untuk empat angka hingga Rp 20 juta untuk satu angka.