Jakarta, Otomania - Terhitung 6 Januari 2017 biaya pengurusan surat kendaraan naik. Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Kenaikannya dibandingkan dengan tahun sebelumnya cukup tinggi, bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat. Lantas, apakah hal itu bisa dijadikan jaminan kalau pelayanan mengurus surat kendaraan menjadi lebih baik dari sebelummya?
"Seharusnya seiring dengan meningkatnya tarif bisa seperti itu. Kami harapkan seperti itu, agar masyarakat bisa dilayani dengan baik dan sesuai prosedur," ujar Kepala Bidang Redigent (Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri saat dihubungi Otomania belum lama ini.
Refdi melanjutkan, pihaknya akan melakukan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab, menurut dia sudah sepatutnya pemilik kendaraan diberikan pelayanan nomor satu.
"Mungkin salah satu tujuan dari pemerintah menaikan tarif agar kualitas dan pelayanannya menjadi maksimal," ucap dia.