Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Bagaimana Layanannya?

Setyo Adi Nugroho - Senin, 2 Januari 2017 | 10:05 WIB

(Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania – Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jenis dan Tarif yang berlaku di wilayah kerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mulai diberlakukan pada 6 Januari mendatang.

Pada PP baru ini, besaran biaya pengurusan surat kendaraan meningkat dua sampai tiga kali lipat, termasuk untuk pengurusan STNK, BPKB dan surat kendaraan lainnya.

Keputusan peningkatan biaya ini disambut beragam oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Ada yang menanggapi positif keputusan ini namun tidak sedikit juga yang mengungkapkan keberatannya atas kenaikan biaya ini.

“Semoga saja dengan ditingkatkannya biaya ini akan berbanding dengan peningkatan layanan kepada masyarakat. Pemerintah sepertinya sedang menggenjot penerimaan, kompensasi ke masyarakat apakah sudah memadai,” ucap salah satu anggota komunitas sepeda motor yang dihubungi Otomania beberapa waktu lalu, namun minta identitasnya tidak disebutkan ini.

Menanggapi beragam komentar masyarakat ini, pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan layanan dan bentuk layanan pengurusan surat kendaraan kepada masyarakat. Menurut AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peningkatan pelayanan sudah terasa dengan mengolaborasikan perkembangan teknologi informasi.

“Peningkatan pelayanan khususnya di Polda Metro Jaya, kita gunakan sistem online untuk kepengurusan surat-surat. Terbaru adalah pengurusan SIM yang bisa melalui internet. Jadi peningkatan pelayanan selalu kami kedepankan bahkan bentuk layananya beragam untuk memudahkan masyarakat,” ucap Iwan ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Selain itu untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai tarif baru ini, pihak kepolisan selaku pengemban tugas untuk mengumpulkan PNBP telah bekerja sama dengan pihak terkait di industri otomotif. Pihak kepolisian juga memasang pengumuman berupa baliho dan banner mengenai tarif baru ini.

“Kami sudah memberitahukan pada ATPM, bank pendukung, bank inti, juga leasing mengenai hal ini. Harapannya akan diteruskan pada masyarakat,” ungkap Iwa