SIM Palsu, "Anak Jalanan" Bisa Dipenjara 6 Tahun

Aditya Maulana - Jumat, 30 Desember 2016 | 07:25 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Belum lama ini anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Aiptu Guritno menilang pengendara becak motor (bentor). Tindakan itu dilakukan karena Bentor tersebut melawan arah.

Namun, ketika diperiksa kelengkapan suratnya, pengendara bentor itu justru menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Parahnya lagi, foto yang tertera di SIM buka wajahnya, melainkan muka dari pemain sinetron "Anak Jalanan", yaitu Steffan William.

Data yang ada di SIM itu pun menunjukan bahwa "Boy" beralamat di Jalan Terpadu, Kecamatan Bungur, Jakarta Timur. Pekerjaannya pun ditulis sebagai artis. Kejadian lucu itu pun menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, itu jelas merupakan tindakan pemalsuan dokumen. Pelaku bisa terkena sanksi ancaman penjara selama enam tahun.

"Kalau pemalsuan surat atau dokumen diatur oleh pasal 263 di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania, Kamis (29/12/2016).

Sama halnya dengan memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), yaitu dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.