Jakarta, Otomania - Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru mengenai penerimaan bukan pajak di wilayah tugas Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi diundangkan pada 6 Desember lalu dan akan diberlakuan per 6 Januari 2017.
Peraturan yang menjadi pengganti Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2010 tersebut juga memiliki kategori baru PNPB. Salah satunya yang menarik perhatian adalah Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Pada kategori ini diatur besaran biaya bagi masyarakat yang menginginkan nomor kendaraan bermotor unik. Biaya yang tercantum juga terdiri dari satu angka, dua angka, tiga angka, dan empat angka. Pilihan lainnya, dapat memilih apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk nomor unik kendaraan bermotor.
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2, NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000