Jakarta, Otomania - Program ganjil-genap sudah berlangsung selama lima bulan (Agustus-Desember) 2016. Sepanjang itu, jumlah pelanggar yang ditindak polisi mencapai 5.293 orang.
Barang bukti yang ditahan polisi terdiri dari surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan kendaraan bermotor (ranmor). Komposisinya SIM 3.593, STNK 1.699, dan ranmor satu unit.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, dari jumalh tersebut tidak ada praktik curang pelanggar. Apalagi sampai memalsukan pelat nomor kendaraan.'
"Benar-benar tidak ada, kesalahannya karena tidak tahu, hingga sengaja melanggar," kata Budiyanto kepada Otomania melalui pesan singkat, Kamis (22/12/2016) malam.
Dijelaskan Budiyanto, jika melanggar tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berarti terjerat pasar 280, pasal 68 (1) dengan sanksi pidana kurungan dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selanjutnya, jika melanggar rambu lalu lintas dikenakan pasal 287 ayat (1) jo 106, ayat 4 huruf A dan B. Sanksinya pindana dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, terakhir jika tidak membawa STNK dikenakan denda Rp 500.000.