Jakarta, Otomania - Polisi menerapkan sistem tilang online pada pengendara yang melanggar lalu lintas. Nantinya, pelanggar hanya cukup membayar denda di ATM, tanpa harus datang ke pengadilan mengikuti sidang.
Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit mengatakan, sebelum diputuskan oleh pengadilan, denda yang dibayar pelanggar, yaitu maksimal. Tetapi, jika setelah putusan ternyata lebih kecil, maka sisa uangnya dikembalikan.
"Dikembalikannya ke rekening pelanggan tadi. Semua transaksi melalui online jadi aman," kata Indrajit kepada Otomania belum lama ini.
Namun, menurut saran Edo Rusyanto, Koordinator Jarak Aman, cara seperti itu masih dinilai kurang maksimal. Pelanggar tidak akan merasa jera, dan terus melanggar aturan.
"Bila tilang online menerapkan denda maksimal, bisa jadi memberikan efek jera," ujar Edo kepada Otomania melalui pesan singkat belum lama ini.
Edo melanjutkan, salah satu contoh melanggar marka dan rambu akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. "Kalau seperti itu dipastikan membuat jera kebanyakan dari pelanggar," ucap Edo.
Bukan hanya itu, Edo juga berharap petugas dan masyarakat bisa saling bekerjasama menciptakan lingkungan kondusif dan aman. "Kesadaran besar dari para pengguna jalan juga sangat dibutuhkan," kata dia.