Jakarta, Otomania — Masing-masing negara berkembang mempunyai aturan lalu lintas yang modern, misalnya dalam menerapkan tilang dan membuat surat izin mengemudi (SIM).
Pekan lalu, ketika peluncuran E-Samsat, SIM, dan Tilang Online, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, penerapan tersebut mengadopsi dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara berkembang.
"Kalau negara maju, pengguna kendaraan ditilang itu tidak dihakimi. Mereka hanya menerapkan membayar denda tilang saja," kata Tito di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berkaca pada aturan itu, pihaknya beserta Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) merumuskan hal serupa. Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat, terutama dalam membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca: Tilang, SIM, dan Samsat "Online" Resmi Diluncurkan
"Kita harus sudah mulai seperti itu. Mudah-mudahan ke depannya bisa berjalan dengan lancar," kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen (Pol) Indrajit menambahkan, dalam tiga bulan ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika masih ada yang kurang bisa langsung diperbaiki.
"Kita harus tahu dulu bagaimana hasilnya. Kalau lancar, terus disebarkan sampai ke seluruh Indonesia," kata Indrajit kepada Otomania melalui sambungan telepon, Rabu (21/12/2016).