Bikin SIM secara "Online" Bisa Lebih Cepat

Aditya Maulana - Kamis, 22 Desember 2016 | 12:15 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania — Polisi mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan surat izin mengemudi (SIM) dengan cara online. Bukan hanya itu, pemohon juga bisa lebih cepat dan praktis sebab tidak perlu daftar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Prosesnya, pemohon diminta untuk daftar di situs resmi (https://sim.korlantas/polri.go.id), setelah itu melakukan pembayaran, dan, terakhir, datang ke Satpas.

"Setelah daftar, nanti akan diberi nomor rekening buat pembayaran. Tahap selanjutnya, akan ada notifikasi tanggal berapa pemohon itu datang ke Satpas," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit kepada Otomania, Rabu (21/12/2016).

Indrajit menjelaskan, metode seperti itu jelas lebih cepat dan praktis ketimbang manual. Sebab, tidak perlu menunggu lama untuk melakukan uji teori dan praktik.

Baca: Alur Perpanjang dan Bikin SIM Baru secara "Online"

"Kalau manual, setelah daftar, menunggu lama buat tes. Kalau online, begitu diberikan jadwal, hari itu juga langsung tes," kata dia.

Mengenai pembayaran, lanjut Indrajit, jumlahnya tetap sama. Begitu juga buat yang online, jika gagal pada uji praktik atau teori, uang akan kembali.

"Nanti hanya cukup daftar lagi dan diberi jadwal baru untuk tes. Uangnya tidak hangus," ucap Indrajit.