Perintah Kapolri, Polisi yang Pungli Bakal Ditindak

Aditya Maulana - Selasa, 20 Desember 2016 | 07:39 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Salah satu tujuan utama diberlakukan sistem tilang online, yaitu untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) petugas polisi. Sasaran lain, buat memudahkan pengguna jalan yang kena tilang, sebab tanpa harus datang ke pengadilan.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, jika ada petugas polisi yang tetap nakal, maka akan langsung ditindak. Sebab, mencemarkan nama baik polisi di mata masyarakat.

"Akan kita tindak kalau ketahuan. Selama tiga bulan ke depan kita juga akan lakukan evaluasi," kata Tito usai peluncuran aplikasi E-Tilang, SIM online, dan E-Samsat di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Baca: Potensi Tilang "Damai" Masih Tetap Ada

Menurut Tito, dari hasil evaluasi tersebut dilihat mana titik kelemahan, dan celah mana yang dipergunakan calo atau oknum polisi yang curang. Setelah itu, akan diperbaiki agar tidak ada kecurangan oleh semua pihak.

"Sekarang kita mulai dulu, nanti pasti ada evaluasi dan kita umumkan bagaimana hasilnya," ucap Tito.