Ini Biaya Bikin SIM secara "Online"

Aditya Maulana - Senin, 19 Desember 2016 | 13:47 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania — Perpanjangan masa berlaku, peningkatan grade, dan permohonan surat izin mengemudi (SIM) baru kini bisa dilakukan secara online. Bahkan, ini bisa dilakukan di daerah mana saja, asalkan memiliki e-KTP yang asli.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjelaskan, langkah ini mempermudah masyarakat, khususnya yang berdasarkan KTP bukan beralamat di Jakarta. Sebab, tidak perlu pulang ke kampung halaman jika ingin perpanjang dan membuat SIM baru.

"Kalau pulang dulu ongkos lagi, apalagi kalau kampungnya di Papua. Kini bisa perpanjang di Jakarta atau daerah mana saja, asal orang tersebut punya e-KTP asli karena datanya diambil dari KTP elektronik itu," ujar Tito, akhir pekan lalu.

Memilih jalur secara online jelas lebih untung. Kalau yang manual, semuanya dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM keliling. Untuk yang online, pendaftarannya dilakukan di situs resmi, yaitu https://sim.korlantas/polri.go.id/.

"Tetapi untun bikin SIM baru, tetap harus datang ke Satpas karena ada uji teori dan praktik. Itu tidak bisa dilakukan di gerai SIM keliling," kata Tito.

Baca: Alur Perpanjang dan Bikin SIM Baru secara "Online"

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menambahkan, sistem secara manual tetap diadakan. Namun, urusan masyarakat lebih mudah dan cepat via sistem online.

"Pendaftaran dan pembayarannya dilakukan secara online, kalau manual semuanya serba manual," kata Indrajit saat dihubungi Otomania, Senin (19/12/2016).

Mengenai tarif, menurut Indrajit, jumlahnya sama saja antara online dan manual. Pembedanya hanya pada cara yang dibuat lebih mudah dan cepat.

Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 baru: Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D baru: Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM internasional
- Pembuatan SIM internasional baru: Rp 250.000
- Perpanjang SIM internasional: Rp 225.000