Jakarta, Otomania - Penegakan hukum lalu lintas di jalan raya Indonesia memasuki era baru. Korps Lalu Lintas (Korlantas) baru saja menerapkan sistem tilang online, yang tujuannya untuk mempermudah dan menghilangkan praktik curang.
Jadi, pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas akan ditilang. Pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui jaringan bank tertentu. Pengendara tidak perlu hadir di pengadilan untuk mengikuti sidang.
Tetapi, bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pendapat polisi dan tidak punya uang di bank, bisa memilih tilang manual. Alurnya, sama yaitu harus mengikuti proses sidang di pengadilan.
"Polisi itu bijak, kalau ditilang dan merasa tidak sesuai, serta ingin berargumentasi, maka silahkan pilih tilang manual. Kita juga masih sediakan tilang manual, buat yang tidak punya uang di bank atau tidak mengerti soal teknologi," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit, akhir pekan lalu.
Indrajit melanjutkan, jika memilih tilang manual maka nanti polisi akan memberikan slip berwarna merah. Mengenai besaran denda, keputusannya tetap sama yaitu dari pengadilan.
"Bedanya kalau yang manual langsung bayar sesuai dengan keputusan. Kalau yang online membayar denda maksimal dulu, kalau ada lebihnya dikembalikan ke rekening pelanggar," kata dia.