Bayar Pajak Kendaraan Bisa secara "Online"

Aditya Maulana - Sabtu, 17 Desember 2016 | 11:02 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - E-Samsat merupakan salah satu terobosan yang baru diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Jumat (16/12/2016). Berkat skema tersebut, kini membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan secara online dan di Sistem Administras Manunggal Satu Atap (Samsat) mana saja.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, penerapan ini merupakan pengembangan Samsat yang telah ada sebelumnya. Di mana sebelumnya hanya dapat diakses di kantor Samsat setempat, kini dapat diakses di manapun.

"Tetapi hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk yang per lima tahun tidak bisa," ujar  Agung di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Agung menjelaskan, e-Samsat sebagai tahap pertama baru terkoneksi dengan 13 kantor Samsat. Tetapi, ke depan akan diterapkan di semua Polda.

"Dimulai tahun ini, dan targetnya tahun depan sudah menyeluruh," ucap Agung.

Berikut skema melakukan pembayaan pajak kendaraan secara online:

- Wajib pajak melakukan pembayaran menggunakan fasilitas e-Samsat melalui ATM, internet banking, SMS banking, atau mobile banking.
- Setelah itu, wajib pajak melakukan input kode pin bank dan memilih menu pembayaran PKB.
- Menginput nomor kendaraan bermotor. Data base bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir atau NIK.
- Nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.
- Struk/tanda bukti pembayaran segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.