Upaya Gabungan Produsen "Aftermarket" Lindungi Konsumen

Stanly Ravel - Sabtu, 17 Desember 2016 | 10:02 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Tiap tahun industri otomotif semakin berkembang, kondisi ini pula yang membuat para pebisnis aftermarket makin banyak. Meski semakin bervariasi, namun dampak negatifnya banyak barang aftermarket yang keberadaannya tidak bisa dipertanggung jawabkan, akibatnya bisa merugikan konsumen.

Dengan latar belakang itu lah, Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (Gatomi) dibentuk. Selain misi edukasi tujuannya adalah ke arah perlindungan konsumen dengan produk-produk bergaransi.

"Peredarannya sekarang ini sudah semakin banyak, biasanya produk yang di impor dan langsung ke tangan konsumen. Barang seperti itu tidak ada garansi kepada konsumen, beda dengan produk yang sudah kami daftarkan lebih dulu," ucap Akiong Wakil Ketua Gatomi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Menurut dia, untuk jenis produk liar masih banyak di pasaran, terutama untuk car audio. Untuk membuat kartu garansi dari distributor Indonesia, langkahnya cukup banyak, tidak cukup dengan membuat kartu garansi saja.

"Prosesnya barang yang didatangkan harus tercatat di Departemen Perdagangan, lalu memiliki syarat-syarat lain yang dibutuhkan, termasuk izin impor. Konsumen yang tidak memiliki kartu garansi resmi otomatis tidak bisa klaim bila sewaktu-waktu bermasalah, kasian jadinya," ucap Akiong.


Ketua Gatomi Ayong Joe, menjelaskan bahwa untuk syarat pendaftaran distributor perlu permohonan registrasi kepabeanan. Salah satu modalnya adalah memiliki pemberitahuan impor barang atau PIB.

"Kalau tidak ada PIB maka barang tidak mendapat izin, jatuhnya jadi ilegal. Untuk membuat barang bergaransi kita harus punya itu semua, termasuk nanti akan dibuatkan buku manual dan garansi versi Indonesia. Barang ilegal tidak punya itu, akibatnya konsumen yang beli tidak ada perlindungan," jelas Ayong.