Jakarta, Otomania - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Samsat online. Tujuannya, selain memudahkan masyarakat, diharapkan juga bisa memberantas praktik pungutan liar dan calo.
Sebab, selama ini yang ada di benak masyarakat, ketika mengurus ketiga faktor itu selalu ada calo yang "bergentayangan". Hal tersebut disampaikan Kapolri Inspektur Jenderal Tito Karnavian, di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat (16/12/2016).
"Calo-calo bergentayangan masih banyak, itu yang membuat institusi Polisi menjadi kurang dipercaya oleh masyarakat. Kita harus memperbaiki dan memberantas," ujar Tito.
Dijelaskan Tito, dengan adanya skema online tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Paling penting, dapat memberikan kemudahan dan melayani sesuai peraturan.
"Saya tidak bisa menyatakan calo itu bisa hilang. Terkadang, penjahat itu lebih pintar dari kita, maksudnya pintar mencari celah. Tetapi, paling tidak berkurang, karena semua pembayarannya melalui ATM," kata Tito.
Tito menambahkan, pemerintah juga sekarang sedang gencar melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli). Bahkan, sudah sampai di ranah polisi.
"Aturannya akan segera dibuat, agar semua pungli dan calo tidak ada lagi," ucap dia.