Jakarta, Otomania - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan siatem Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Skema tersebut dibuat untuk membuat masyarakat lebih mudah dalam memperlanjang masa berlaku, dan pembuatan SIM baru.
Sebab, masyarakat bisa melakukan di semua wilayah, tanpa harus sesuai dengan domisili (alamat di KTP). "Jadi bisa dilakukan di mana saja, syarat utamanya hanya sudah punya e-KTP, sebab datanya akan diambil dari situ," ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Berikut alur penerbitan perpanjang dan SIM baru secara online:
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM online. Situsnya https://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC bank BRI.
- Membawa surat keterangan kesehatan dokter.
- Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling ya telah dipilih saat registrasi melalui website.
- Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput di website.
- Selanjutnya identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).
Penerbitan SIM baru
Nah, buat yang bikin SIM baru, prosesnya sama saja. Tetapi setelah melewati skema pengamban foto dan sidik jari, ada yang harus dilakukan.
Tahapan selanjutnya mengikuti uji terori dan praktik. Terakhir, jika lulus maka SIM akan diterbitkan sesuai dengan permintaan.
"Proses ujiannya tetap harus datang ke Satpas di mana pemohon itu memilih ketika registrasi di website. Namun, mudahnya bisa dilakukan di wilayah mana saja," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit di tempat sama.