Selain Perpanjang, SIM "Online" Juga Bisa Bikin Baru

Aditya Maulana - Jumat, 16 Desember 2016 | 12:05 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Pelayanan SIM online sudah diluncurkan, Jumat (16/12/2016). Keuntungannya, selain bisa memperpanjang masa berlaku, masyarakat juga dapat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, mengatakan, sebenarnya SIM online sudah ada. Tetapi, saat itu hanya untuk perpanjang, tetapi kini sudah bisa membuat SIM baru di semua wilayah.

"Kalau dulu bikin SIM baru harus di domisili, sekarang berkat data e-KTP maka bisa memasukan data langsung, sehingga bisa bikin di mana saja," ujar Agung di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit menambahkan, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap melakukan pengujian. Fungsinya buat mempermudah masyarakat yang belum punya SIM.

"Alurnya sama saja kalau buat yang buat SIM baru. Hanya saja bisa dilakukan di semua wilayah, tanpa sesuai dengan domisili. Syarat utamanya, pemohon sudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) online/e-KTP," kata Indrajit di tempat sama.

Harapan Indrajit, tidak ada lagi calo di tempat pembuatan SIM. Bahkan, diharapkan jumlah pemilik SIM menjadi meningkat, karena sekarang pembuatannya sangat mudah. "Mengenai tarifnya sama saja seperti biasa," ucap dia.

Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000