Tilang, SIM, dan Samsat "Online" Resmi Diluncurkan

Azwar Ferdian - Jumat, 16 Desember 2016 | 09:16 WIB

(Azwar Ferdian - )

Jakarta, Otomania - Sinergi antar Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI berhasil menciptakan layanan publik berbasis digital. Kini, pembayaran tilang, SIM, sampai pelayanan Samsat bisa diakses secara online.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, menjelaskan, fasilitas tersebut memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, khusus buat E-Samsat telah bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"E-tilang merupakan upaya peningkatan kualitas penegakkan hukum secara online dimana pelanggar bisa langsung bayar ke bank tanpa harus hadir di pengadilan," ujar Agung di Satpas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Mengenai E-Tilang, masyarakat bisa melakukan pembayaran titipan denda tilang di ribuan channel dan unit kerja Bank BRI, tanpa harus hadir di sidang Pengadilan. SIM-online pun demikian, memudahkan pengurusan penerbitan dan perpanjang secara online.

Khusus SIM-online dapat dilakukan di Satpas, gerasi SIM, SIM keliling di seluruh Indonesia. Datanya diambil dari E-KTP yang tersambung dengan server di Kemendagri.

Sementara E-Samsat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak daerah dan registrasi kendaraan bermotor. Nantinya, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di mesin ATM.

"Untuk E-tilang mulai diterapkan pekan keempat bulan ini. Sementara di kota lainnya menyusul di Januari 2017," kata Agung.