Aturan Melintas di Zona Aman Sekolah

Aditya Maulana - Kamis, 15 Desember 2016 | 19:35 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Anak-anak, khususnya yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) cukup rentan bila berada di sekitar jalan raya, bahkan berpotensi terjadinya kecelakaan. Oleh sebab itu, dibuatlah aturan Zona Selamat Sekolah (Zoss) disetiap sekolah, terutama di jalan arteri.

Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama, bahkan tahap uji coba pertama kali dilakukan pada 2007. Tetapi, masih banyak pengguna jalan yang belum tahu, sehingga diabaikan begitu saja.

Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menuturkan, ketika melintas di Zoss, ada aturan baku yang harus dipatuhi. Paling penting, tidak berhenti di area tersebut dan mengurangi kecepatan.

"Selama ini masih ada saja yang berhenti di zona tersebut, padahal tidak boleh. Harus di luar, meski hanya sekedar menurunkan penumpang," ujar Jusri saat dihubungi Otomania, Selasa (13/12/2016).

Menurut Jusri, kendaraan baik sepeda motor atau mobil sama sekali tidak diperbolehkan berhenti di area tersebut. Bahkan, aturannya sudah jelas, yaitu tertulis logo dilarang parkir.

"Kita harapkan ada sosialisasi lagi kepada masyarakat, agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman dalam berlalu lintas," kata Jusri.

Aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Acuannya dari Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.