Jakarta, Otomania - Mobil yang berhenti darurat di jalan raya atau tol wajib memasangkan segitiga pengaman. Bahkan, sampai lampu isyarat seperti hazard, agar memberikan tanda kepada pengguna jalan lainnya.
Sebab, jika tidak akan dikenakan denda. Secara aturan sudah tercantum dalam pasal 278 yo pasal 57 ayat ( 3 ) sanksi kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Secara Undang-Undang No.22, tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Jadi wajib menggunakannya," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Otomania melalui pesan singkat, Rabu (14/12/2016).
Keadaan darurat di sini diartikan sebagai kendaraan dalam kondisi mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
Menurut Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pemasangan segitiga pengaman juga tidak sembarangan. Sebab, ada aturan, agar tetap tercipta kondisi yang aman dan nyaman.
"Kalau di jalan tol sebaiknya minimal 100 meter dari kendaraan berhenti. Kalau di jalan biasa 10-30 meter," kata Jusri saat dihubungi Otomania, Selasa (13/12/2016).