Jakarta, Otomania - Peristiwa penyerangan petugas kepolisian (Aiptu Sutisna) yang dilakukan oleh seorang wanita pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Dora Natalia yang melangar lalu lintas, berlanjut sampai ke ranah hukum.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Irjen Polisi Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa tindakan tersebut sudah dilaporkan.
"Alhamdulillah, Polantasnya sabar, selanjutnya kejadian tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hukum, apalagi Aiptu Sutisna yang dicakar Dora memang telah melaporkan hal itu ke polisi” kata Agung Budi seperti dilansir oleh ntmcpolri, Selasa (13/12/2016).
Baca : Viral, Video Ibu-Ibu Lawan Polisi
Menurut dia, tindakan pasif yang dilakukan oleh anak buahnya sudah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang polantas, yakni tidak emosional dan tidak memberikan perlawanan.
"Memang itu bagian tupkosi Polri agar tidak emosional. Karena Polri tidak benci orangnya tapi perbuaannya yang ditindak," ucap Korlantas yang sebentar lagi akan dipindah tugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Menurut ntmcpolri, Dora akan dipanggil susuai laporan yang sudah dibuat Aiput Sutisna sebagai korban. Saat ini Polres Jakarta Timur sedang menangani laporannya beserta bukti-bukti yang diberikan korban.
Sebelumnya, Otomania mendapat keterangan dari Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya apa yang dilakukan Dora sudah masuk dalam tindakan pidana karena melawan petugas yang dikenai pasa 211 dan 212 KUHP.
Baca : Ini Ancamannya bila Meyerang Polisi
Kedua pasalnya menjelaskan mengenai mengenai kekerasan atau ancaman dengan memaksa kepada seorang pejabat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dora terbukti bersalah setelah melanggar lalu lintas dengan masuk ke jalur transjakarta di wilyah Jakarta Timur. Setelah di tindah, Dora tidak menerima lalu melakukan perlawanan dan menyerang petugas.
Video penyerangan dan penanganan dari polisi