Aturan Pasang Segitiga Pengaman yang Benar

Aditya Maulana - Rabu, 14 Desember 2016 | 09:05 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Pengguna mobil wajib memasang segitiga pengaman ketika berhenti di bahu atau pinggir jalan raya dan tol. Sebab, sebagai tanda bahwa sedang dalam kondisi darurat.

Nah, ketika memasang jangan sembarangan. Sebab, ada aturan yang dilihat dari aspek keamanan dan keselamatan. Kalau tidak sesuai, dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Menurut Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), segitiga pengaman wajib di pasang minimal tiga meter dari mobil berhenti, khususnya di jalan padat. Sedangkan, kondisi lancar 10-30 meter.

"Jarak tersebut untuk membuat jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil berhenti di jalan umum," kata Justri saat dihubungi Otomania, Selasa (13/12/2016).

Dilanjutkan Justri, beda lagi ketika mobil berhenti di bahu jalan tol. Jaraknya minimal 100 meter, agar pengguna jalan lain memiliki waktu persepsi dan bertindak cukup.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, juga diatur kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.

Tertera pada pasal 12 ayat dua, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.