Hati-hati, Modus Lama Kejahatan di Jalan Marak Lagi

Stanly Ravel - Selasa, 13 Desember 2016 | 08:45 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Kriminalitas dengan kedok kecelakaan lalu lintas kembali marak. Beberapa waktu lalu Unit Reskrim Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, berhasil menangkap pelaku kejahatan yang yang beroperasi dengan modus tersebut dan mengaku sebagai petugas.

Biasanya pelaku berpura-pura mengalami kecelakaan lalu lintas, baik terserempet atau jatuh yang ujung-ujugnya meminta ganti rugi pada korban dengan cara memeras.

Baca : Polisi Ungkap Kejahatan dengan Modus Kecelakaan Lalu Lintas

Training Director Jakarta Defensive Driving Center Jusri Pulubuhu, mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan modus klasik yang beberapa tahun lalu sempat beredar.

"Ini permainan lama, tapi saat menghadapi peristiwa ini baiknya masyarakat yang jadi korban jangan langsung panik. Biasanya yang jadi incaran yang menggunakan mobil," ucap Jusri saat di hubungi Otomania, Senin (12/12/2016).

Menurut Jusri, pelaku biasanya melakukan aksinya tidak sendirian. Selalu berkelompok untuk membagi tugas dan dilakukan di kawasan yang cenderung sepi. Satu orang membuntuti korban untuk menjadi aktor korban kecelakaan, dan lainnya berperan sebagai saksi kecelakaan.

"Saat seperti ini otomatis pelaku akan membuat debat berupaya untuk memojokan korban. Posisi ini memang rentan membuat mental korban down, alhasil korban akan mudah percaya dan menuruti perintah pelaku. Korban (pengendara mobil) jangan langsung percaya, dan pantang langsung keluar dari mobil atau buka jendela besar-besar," ujar Jusri.


Momen korban keluar dari mobil atau membuka jendela bisa jadi peluang untuk pelaku langsung melancarkan aksinya . Jusri menerangkan untuk tetap tenang, bila korban mengaku sebagai aparat minta bukti kartu anggota, atau minta diselesaikan langsung di kantor atau pos polisi terdekat.

"Liat kondisi, kalau tempatnya sepi segera minta diselesaikan di tempat lain dan cari lokasi yang lebih ramai. Bila mendesak, paksa pelaku menyelesaikan hal ini di pos atau kantor polisi terdekat, jangan menuruti perintah korban untuk mengikuti atau langsung turun dari mobil," kata Jusri.