Jakarta, Otomania – Mulai Agustus tahun ini, peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor polisi ganjil genap mulai diberlakukan. Pada bulan kelima atau Desember 2016 jumlah pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan mencapai 5.113 kali penindakan.
Selama pelaksanaan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya selaku pelaksana dan pengawas peraturan di lapangan mengadakan dua kali pengkajian yang dilakukan bersama instansi terkait. Hasil kajian tersebut didapat alasan–alasan paling banyak digunakan pengguna jalan dalam melanggar wilayah ganjil genap.
Alasan pertama yang kerap dilontarkan adalah lupa dengan tanggal hari pemberlakuan ganjil genap. Peraturan ini berdasarkan tanggal genap untuk nomor polisi genap dan tanggal ganjil untuk nomor polisi ganjil untuk dapat melewati beberapa ruas yang diberlakukan sistem ini.
Alasan lainnya adalah lupa waktu pemberlakuan peraturan ganjil genap. Peraturan ini berlaku pada pagi hari pukul 07.00-10.00 dan sore hari pukul 16.00 – 20.00 WIB.
“Alasan lupa yang paling banyak digunakan pengguna jalan saat ditindak oleh petugas di lapangan,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resmi yang diterima Otomania, Sabtu (10/12/2016).
Alasan berikutnya adalah unsur kesengajaan dilakukan pengemudi. Terakhir ingin coba-coba atau nekat berharap dapat lolos dari pengawasan petugas.
Dasar penindakan pelanggaran ganjil genap diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini diberlakukan di Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.