Jakarta, Otomania - Sebagai langkah mengurai kemacetan di ruas jalan protokol di Jakarta, pihak kepolisian bersama instansi terkait memberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 30 Agustus 2016.
Sampai akhir tahun ini, menurut keterangan tertulis Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), setiap harinya masih banyak mobil yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, jumlah per harinya mencapai ratusan unit kendaraan.
"Terjadi peningkatan jumlah tilang sebesar 30 persen pada periode 21 November hingga 25 November 2016, dibanding 28 November sampai 2 Desember 2016," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Sementara itu, lanjut Budiyanto, rekapitulasi dari pertama diberlakukan hingga 2 Desember 2016 atau selama 68 hari, tercatat jumlah kendaraan yang ditilang mencapai 4.923 unit.
Barang bukti yang ditahan, 3.348 unit SIM, 1.575 unit STNK, dan satu unit kendaraan bermotor.
Semua pelanggar, diberikan pilihan mau slip tilang merah atau biru. Perbedaannya, warna merah harus ikut sidang, sedangkan biru hanya membayar denda maksimal Rp 500.000 di bank yang sudah ditentukan pihak kepolisian.