Jakarta, Otomania - Regulasi pembatasan kubikasi mesin untuk taksi online siap untuk dievaluasi oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Langkah ini menjadi titik terang bagi pelaku bisnis taksi online, khususnya yang sudah menggunakan mobil berkubikasi di bawah 1.300 cc.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, memastikan bahwa pihaknya segera melakukan pengkajian lebih dalam mengenai aturan tersebut.
"Nanti kami akan evaluasi. Kalau ternyata dibutuhkan langkah-langkah tertentu agar membuat penumpang selamat, maka ada evaluasi tentang cc mesin dan sebagainya," ucap Menhub di Jakarta kepada wartawan, Selasa (6/12/2016).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek dikeluarkan Kemenhub sebagai payung hukum beroperasinya angkutan berbasis aplikasi. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya pembatasan kubikasi mesin.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang penggunaan mobil di bawah 1.300 cc untuk di jadikan taksi online. Peraturan ini pun mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2016 lalu.
Pemberlakukan aturan tersebut dinilai cukup memberatkan para pengusaha taksi online, terutama yang sudah terlanjur membeli unit dan sudah mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) layaknya angkutan umum.