Indonesia Darurat Kecelakaan Lalu Lintas

Stanly Ravel - Rabu, 7 Desember 2016 | 08:05 WIB

(Stanly Ravel - )

Jakarta, Otomania - Tingginya angka penjualan kendaraan bermotor di Indonesia rupaya berjalan lurus dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Mirisnya, bila dulu Indonesia menetapkan darurat narkoba, maka saat ini yang patut ditetapkan adalah darurat kecelakaan lalu lintas.

Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Indra Gautama, menjelaskan, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan korban meninggal akibat narkoba.

"Angka fatalitas korban meninggal dunia 26 ribu sekian, itu artinya sekitar 60-70 orang meninggal setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas, sedangkan narkoba hanya 40-50 sehari. Fatalitas kecelakaan ini lebih hebat lagi, harus dapat perhatian khusus dari kita semua," ucap Indra dalam konferensi pers Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2016 di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Menurut Indra, hal ini baru sampai di angka fatalitas belum dihitung secara korban keseluruhan. "Harus dibedakan antara fatalitas dan korban kecelakaan. Fatalitas itu berarti yang meninggal dunia," kata indra.

Selain merugikan secara fisik, kecelakaan juga merugikan secara ekonomi. Indra menjelaskan bahwa dari data Badan Perencaaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) kerugian kecelakaan bisa mencapai dua sampai tiga persen dari GDB (Gross Domestic Product).

"Bayangkan kalau pertumbuhan GDB lima persen sekian, lalu tergerus sampai sekian persen karena korban kecelakaan. Kalau bapak meninggal dunia dampaknya ke keluarga. Istri menjadi janda anak tidak bisa lanjut sekolah, ini luar biasa dampaknya," papar Indra.