Cara Ampuh Ketahui Taksi "Online Siluman"

Aditya Maulana - Sabtu, 3 Desember 2016 | 07:31 WIB

(Aditya Maulana - )


Jakarta, Otomania
- Perkembangan alat transportasi umum berbasis aplikasi alias taksi online di Indonesia cukup pesat. Namun, satu hal yang disayangkan, yaitu hadirnya "taksi siluman" atau yang tidak memiliki izin.

Menurut penjelasan Shafruhan Sinungan, Ketua Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta, jumlahnya bahkan lebih banyak yang ilegal ketimbang resmi. Ia pun menyarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.

"Kita kalau mau tahu taksi itu "siluman" atau tidak gampang. Setelah kita pesan melalui aplikasi, tanyakan saja langsung ke sopir izin operasionalnya," ujar Shafruhan belum lama ini di Jakarta Selatan.

Shafruhan melanjutkan, jika gerak-gerik sopir tersebut mencurigakan atau mengeluarkan alasan, bisa jadi tidak punya izin alias ilegal. Menurut dia, yang seperti itu harus ditindak dan ditutup.

Baca: Organda Minta Taksi "Online" Ilegal Ditutup

"Surat izin tersebut kan wajib di bawa, kalau KIR (uji kendaraan) boleh tidak ditempel, tetapi buku KIR harus ada di dalam, jadi tidak ada alasan. Kalau dia resmi pasti dengan santai menunjukkan surat izin beroperasinya," ucap dia.

Cara lainnya, yaitu lihat dari kapasitas mesinnya. Jika memiliki kubikasi 1.000 atau 1.200 cc, maka sudah pasti itu ilegal, karena tidak diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kalau tidak, langsung saja tanyakan ke sopirnya ini resmi atau tidak. Itu berdasarkan pengalaman saya, karena tugas saja juga ikut menangkap taksi "siluman" itu," kata Shafruhan.