Jakarta, Otomania – Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya telah melangsungkan operasi penertiban lalu lintas Zebra Jaya sejak 16/11/2016 lalu. Operasi ini berlangsung selama 14 hari hingga 29/11/2016.
Berdasarkan data yang dikeluarkan pihak kepolisian, selama 14 hari pelaksanaan operasi tersebut petugas di lapangan melakukan tilang pada 102.332 kendaraan dan 13.052 teguran.
“Dari total kendaraan yang kita tindak, barang bukti yang ditahan adalah SIM sebanyak 41.767 buah, STNK 60.261 buah, STUK 6 buah dan kendaraan sebanyak 298 unit yang terdiri dari 288 unit roda dua, dan 10 unit roda empat,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania, Selasa Rabu (30/11/2016).
Dari kendaraan yang melanggar roda dua tercatat sebagai kendaraan yang paling banyak melanggar yakni 67.033 unit, disusul kendaraan pribadi roda empat 19.005 unit. Kendaraan transportasi umum mikrolet sebanyak 6.241 unit, metro mini 1.244 unit, taksi 4.060 unit, dan bus 1.646 unit.
Jenis pelanggaran yang dilakukan paling banyak adalah pelanggaran terhadap rambu-rambu sebanyak 64.536 pelanggaran. Disusul surat-surat sebanyak 12.200 pelanggaran, helm 8.584 pelanggaran dan lampu utama siang 6.409 pelanggaran.
Pelanggaran karena tidak memakai sabuk pengaman 1.573 pelanggaran, serta menggunakan telepon seluler 489 pelanggaran. Semua terjadi dalam wilayah Polda Metro Jaya.