Syarat Mutlak Avanza Murah buat Taksi "Online"

Aditya Maulana - Kamis, 1 Desember 2016 | 13:53 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Toyota Transmover ditujukan untuk konsumen borongan (fleet), khususnya perusahaan taksi pelat kuning. Namun, tidak menutup kemungkinan, Avanza versi murah itu dibeli juga oleh pembeli personal.

Sebab, secara aturan Toyota Astra Motor (TAM) tidak melarang jaringan penjualannya untuk menjual Transmover ke konsumen perorangan. Sehingga, besar kemungkinan bakal ada pembeli yang bukan borongan.

Tujuannya sudah pasti beragam, bahkan mungkin buat dijadikan taksi online, dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana jika kondisinya seperti itu?

"Buat taksi online juga bisa, tetapi harus melalui badan tertentu yang jelas punya izin resmi, seperti Uber atau Grab, dan lain sebagainya," kata Fransiscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing TAM di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Baca: LCGC Dilarang Jadi Taksi "Online", Ini Kata Grab

Alasannya, sebab pemerintah sudah mengaturnya dalam undang-undang. Sehingga, siapa saja yang akan menjadi taksi online, harus punya wadahnya dan legal.

"Kalau seperti itu, mobilnya juga kan akan dirawat, tidak asal pakai saja. Begitu juga dari sisi keamanan dan kenyamanannya bisa terjamin," ujar pria yang akrab disapa Suryo.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016, pasal 18 ayat 3 huruf c, tertulis bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan.

Baca: Bakal Ada Revisi, Mobil Murah Bisa Jadi Taksi "Online"?

"Sekarang ini taksi online banyak yang ilegal. Pembuktiannya sangat mudah, bisa dilihat ketika kita naik minta tolong sopirnya menunjukan surat-suratnya. Kalau tidak ada itu sudah pasti ilegal," ujar Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta di tempat sama.

Menurut Shafruhan, Transmover ini sudah memenuhi kriteria sebagai kendaraan taksi. Sebab, selain fitur dan lain sebagainya, kapasitas mesin yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan, nomor 32 tahun 2006, tentang kubikasi mesin untuk taksi online.

"Tetapi, dengan satu catatan, harus berbadan hukum atau resmi. Kalau ilegal, akan ada hukumannya," kata dia.