Slip Tilang Form Biru "Laku Keras" di Operasi Zebra

Aditya Maulana - Senin, 28 November 2016 | 18:34 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Operasi Zebra Jaya tahun ini sedikit berbeda jika dibandingkan 2015. Sebab, pengendara yang ditilang akan diberikan form biru, sebagai bukti tilang dan wajib membayarkan denda ke Bank BRI.

Keuntungan lain, pengendara yang kena tilang tidak harus datang ke bank tersebut, sebab layanan gerak dari BRI ikut hadir di sekitar lokasi razia.

Menurut penjelasan AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), langkah tersebut sangat efektif. Sebab, pengendara yang kena tilang mengaku tidak rumit ketika mengurus pembayaran denda.

"Kalau kebingungan itu relatif, tetapi sejauh ini berdasarkan data lebih setuju menggunakan cara seperti itu, karena lebih praktis," ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (28/11/2016).

Lanjut Budiyanto, cara seperti itu dipilih guna meminimalisir petugas di lapangan tidak bersentuhan langsung dengan masalah suap dari yang kena tilang.

"Kita akan terus melakukan cara seperti itu, sampai proses e-Tilang diberlakukan. Sekarang kan masih tahap sosialisasi," kata Budiyanto.

Setelah diberikan slip biru, yang kena tilang harus membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran di UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Operasi Zebra Jaya 2016 ini terus berlangsung hingga 29 November 2016.